Jelang Pilkada 2024, KPU Karawang Gelar Rakor Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi-Misi RPJPD

Jelang Pilkada 2024, KPU Karawang Gelar Rakor Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi-Misi RPJPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi Misi dan Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pilkada 2024.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi Misi dan Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pilkada 2024.

Dalam kegiatan itu, KPU mengundang unsur Forkopimda, Bawaslu Karawang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis, dan jajaran pengurus partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana melalui Kepala Divisi Teknis Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi tersebut sangat perlu dilakukan, karena dalam penyusunan visi misi para Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) harus selaras dengan RPJPD.

"Hal ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI, bahwa para Bacakada harus memiliki visi dan visi yang sesuai dengan RPJPD yang sudah disusun," ujarnya, Kamis, 1 Juli 2024, di Mercure Hotel.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi-Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau Terkait Penyebarluasan Perda

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Karawang Jemput Bola

Ia menjelaskan, untuk penyerahan berkas dokumen pendaftaran Bacakada, KPU akan menggunakan kembali aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang sudah diterapkan pada Pemilu kemarin.

"Kami akan menggunakan Silon lagi, tetapi KPU RI belum mengeluarkan mengenai petunjuk pelaksanaannya. Jadi, kaitan dengan teknis nya seperti apa, masih menunggu dari KPU RI. Tetapi Silon ini akan dibuka sebelum masuk ke tahapan pendaftaran," ucapnya.

Ia memaparkan, apabila berkas dokumen pendaftaran Bacakada sudah selesai di upload di Silon, selanjutnya gabungan parpol pengusung bersama paslonnya tetap harus datang mendaftar ke kantor KPU untuk menyerahkan persyaratan administrasi dan mengisi formulir pendaftaran.

"Penyerahan berkas dokumen pendaftaran ini akan dilakukan antara tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024," tuturnya.

BACA JUGA:Terlilit Utang, Pemuda di Cikarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kontrakan

BACA JUGA:Hadirkan Beragam Promo dan Digelar Mulai Agustus, Karawang-Bekasi Jadi Lokasi Pameran MMKSI

Ia menjelaakan, KPU juga akan segera membuka ruang konsultasi 24 jam bagi parpol yang membutuhkan penjelasan mengenai syarat dan teknis pendaftaran paslon, termasuk aplikasi Silon.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk Pokja yang terdiri dari, Kesbangpol Linmas, Dinas Pendidikan yang ditugaskan ke Kantor Wilayah IV Jawa Barat, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: